×

Terkini

Revitalisasi Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja Berbasis ‘Pengalaman Kinerja’

Pondasi Wilayah Metropolis Inklusif – 4

Catatan redaksi ini ini wujud apresiasi terhadap Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat-Pol PP ); khususnya di wilayah Sidoarjo. Alasannya cukup sederhana. Secara normatif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang : Satuan Polisi Pamong Praja diberi amanah tegakkan peraturan daerah dan selenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat sekaligus mengayomi masyarakat.

Sepakat harga mati. Ini kewajiban atas legalitas dan aktualisasi amanah UUD 1945 terhadap negara beserta aparaturnya; termasuk Satpol PP. Namun secuil inspirasi ini tidak ada salah bila menjadi penguatan revitalisasi tupoksi Satpol PP ; dalam rangka penguatan pondasi wilayah metropolis inklusif. Semoga catatan redakis ini sudah : terpikirkan, terencana dalam inovasi program, atau tersosialisasikan meski belum masif dijadikan pondasi kinerja unggulan berkesinambungan.

Ruh Aktivitas Pembangunan

Sejatinya Satpol PP merupakan salah satu energi potensial bergeraknya roda pembangunan daerah. Kepala Daerah (eksekutif) dan Wakil Rakyat di Parlemen ( Legislatif ) perlu pertimbangkan untuk dioptimalkan. Salah satu rujukan Perda Nomer 3 Tahun 2024 Tentang : Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial membutuhkan perencanaan, terarah, terpadu, dan berkelanjutan berbasis kearifan lokal. Plus wujudkan hak publik hidup layak melalui pelayanan sosial secara adil dan merata secara efektif – efisien. Untuk atasi pengangguran, redam kemiskinan dan peningkatan kapasitas pendidikan.

Penetapkan rekomendasi kebijakan; bisa merujuk Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Aktualisasinya berpijak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 255 ayat (1) : Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk tegakkan Perda dan Perkada, selenggarakan ketertiban umum, ketenteraman dan pelindungan masyarakat. Ketentuan ini semakin ditegaskan padaPasal 12 ayat (1) : hal ini merupakan urusan wajib pemerintah dalam rangka pelayanan dasar.

Realitas pelaksanaan ! Eksekutif, Legislatif dan Stakeholder yang telah bersatu dalam Tim Fasilitasi Program Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR), memiliki tanggungjawab moril untuk:

Wujudkan sinkronisasi pengelolaan program CSR, advokasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi guna merumuskan rekomendasi untuk dikomunikasikan dengan penyelenggaran pemerintahan daerah. Plus DPRD selaku pengemban amanah pengawasan, legalitas dan anggaran terkait terjaganya hak-hak publik.

Ingat ! Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR merupakan tanggung Jawab melekat bagi setiap perusahaan. Tujuannya demi ciptakan ketertiban dan ketentraman yang serasi dan seimbang sesuai norma budaya lokal. Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjamin : bila ada perusahaan tidak laksanakan sesuai asa kepatutan, dapat dikenai sanksi sesuai undang-undang.

Wakil rakyat di parlemen dan kepala daerah sudah saatnya melakukan revitalisasi tupoksi Satpol PP Sidoarjo demi adanya menjaga persetujuan umum dalam rangka pemberdayaan, pembinaan masyarakat, kesehatan dan perekonomian untuk peningkatan aspek sosial, ekonomi, dan pengayoman publik; selain kewajiban tegakkan Perda dan Perkada. Lembaga ini sudah cukup berpengalaman kawal pembangunan Sidoarjo bersama Drs. Yany Setiawan selaku Kasatpol PP.(*)

editor:
C. Rahadi

foto: Ist