
DPRD Sidoarjo gelar rapat Bapemperda lanjutan, (13/1) bersama tenaga ahli, Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H.. Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama dan Sekretaris Prodi Magister Hukum dan Magister Kenotariatan. Fokusnya rancangan Raperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 8 tahun 2021 tentang PT BPR Delta Arta ( Perseroda )
Usai gelar rapat Bapemperda lanjutan tersebut, H. Usman M.Kes, anggota Komisi D DPRD Sidoarjo mengatakan, BPR Delta Artha Sidoarjo diharapkan konsisten melaksanakan kewajiban sesuai rumusan Raperda dalam pasal 6.

Kewajiban Bank Perekonomian Delta Artha, memperkuat dukungan atas pertumbuhan perekonomian Daerah; memperluas akses keuangan kepada masyarakat; dan mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah secara efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai ketentuan. Plus laporan tahunan sesuai dengan ketentuan perseroan terbatas, badan usaha milik daerah, bank perekonomian rakyat serta anggaran dasar. (tac)