×

Terkini

H. Usman M.Kes : Penataan Demi Estetika Ruang Publik, Bukan Menggusur..

Catatan H.Usman M.Kes ( 1 )
Anggota DPRD Sidoarjo

Kesejahteraan rakyat, kualitas pendidikan, terjaganya kesehatan publik, terkendalinya jumlah penduduk dan keluarga berencana, optimalisasi pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, generasi muda plus tenaga kerja, salah satu faktor penentunya adalah terjaganya keseimbangan di ruang publik.

Bagi wakil rakyat di parlemen dan pemerintah daerah memiliki tanggungjawab melekat menjaga keseimbangan itu melalui perencanaan kebijakan, penetapan peraturan daerah, tata kelola program berbasis kebutuhan atau kepentingan warga. Sekaligus pengawasan secara masif, edukatif, terencana dan tidak tebang pilih.

Salah satu tantangan bagi Sidoarjo di tahun 2025 adalah menguatkan sikap responsif terkait ruang publik yang telah menjelma sebagai ruang usaha produktif. Secara terpadu perlu OPD lintas sektoral, Kelurahan / desa menata perencanaan legalitas, SOP pengawasan dan pengelolaan anggaran. Ini penting karena masyarakat sudah bergerak memanfaatkan ruang publik sebagai ladang usaha. Semua itu terkait terbatasnya kesempatan kerja di perusahaan, instansi pemerintah, swasta, atau lainnya.

Salah satu contoh, wilayah segitiga usaha berbasis kerakyatan : kawasan Gading Fajar ( Ujung Selatan ), Taman Pinang Indah ( Ujung Utara) dan Kawasan Sidokare dari Kapasan – perbatasan Jl. Diponegoro.

Perlu disepakati penataan bukan penggusuran. Kawasan segitiga ini bisa dikelola bersama lintas kelurahan dalam koordinasi kecamatan sebagai sarana wisata berbasis UMKM pro rakyat. Penataan ini untuk tetap terjaganya estika, kebersihan, dan keindahan ruang publik agar masyarakat merasa nyaman, aman dan betah menikmati ruang publik. ( bersambung )