
DPRD menggelar rapat untuk membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 8 tahun 2021 tentang PT BPR Delta Artha ( Perseroda ), (7/1).
Menurut politisi PDIP, Choirul Hidayat, untuk menindaklanjuti pertemuan koordinasi ini akan wujudkan dalam pembentukan pansus. Hal senada disampaikan H. Usman M.Kes, politik PKB. Rapat tersebut akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, secara koordinatif demi meningkatkan pelayanan untuk masyarakat.
Catatan di laman BPR Delta Artha,
PT Bank Perkreditan Rakyat Delta Artha ( Bank ) semula bernama PT Bank Perkreditan Rakyat Primayasa Pertiwi. Didirikan berdasarkan akta notaris Nyonya Sukarini, SH No 16 tanggal 14 Pebruari 2000. Akta pendirian ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui surat keputusan Np.C- 4643.HT.01-04 tahun 2000 tanggal 2 Maret 2000, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.30 tanggal 14 April 2000, tambahan No.229.
Anggaran dasar Bank telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan akta Notaris Ari Istiqomah, SH No. 22 tanggal 10 April 2013 untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 13 tahun 2013 tentang Bank Perkreditan Rakyat Delta Artha. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusan No. AHU-29274.AH.01.02 tahun 2013 tanggal 30 Mei 2013. (tac )