×

DPRD ! Belajar Berbeda dengan Kejujuran…

Belajar berbeda dengan kejujuran dan keberanian. DPRD sudah aktualisasikan fungsi pengawasan terhadap penggunaan alokasi anggaran oleh Eksekutif yang telah disepakati dan ‘legalkan’ bersama.

Sejatinya bukan hal rahasia! Penggunaan alokasi anggaran saat pelaksanaan giat pembangunan ada ketidaksesuaian. Namun bila ketidaksesuaian itu direncanakan secara: terstruktur, sistematis dan masif jelas beda cerita. Apalagi dibarengi rumors persengkongkolan ‘bermuslihat’. Semuanya berpotensi menguatkan perilaku nepotisme yang suburkan benih kolusi atau korupsi. Beragam kejanggalan dipastikan bermunculan; ibarat bom waktu yang siap meledak kapan pun.

Penolakan DPRD terhadap LKPJ Bupati Sidoarjo tahun 2024; bagian sikap realistis wakil rakyat di gedung DPRD. Apalagi itu dilakukan oleh mayoritas fraksi dan anggota. Disisi lain boleh selalu diingat.
LKPJ adalah dokumen penting. Wajib disusun secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan undang-undang. Bila kemudian LKPJ ditolak berdasarkan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan; tentu wajib diperbaiki sesuai rekomendasi yang diberikan legislatif.

Legislatif adalah representasi wakil rakyat yang berkedudukan sejajar dengan bupati. Pucuk komando jajaran eksekutif. Begitu pula bupati juga dipilih rakyat; sekaligus emban amanah jalankan roda pembangunan selaras kesepakatan anggaran yang telah ditetapkan bersama wakil rakyat.

Dalam UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 27 ayat 1, kepala daerah berkewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah diantaranya kepada; DPRD dan masyarakat. Kewajiban itu wujud pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Jadi kepala daerah dan DPRD mempunyai hubungan kerja setara dan kemitraan, sebagai landasan terbentuknya hubungan checks and balances.

Perkada !
Benarkah solusi pamungkas selesaikan ‘drama penolakan LKPJ’ adalah Perkada ? Ini perlu dipertimbangkan secermat mungkin. Mengingat ! Bila dalam proses perencanaan dan penerapan Perkada tidak sesuai peraturan lebih tinggi; ada resiko bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Diantara konsekuensi ‘negatif’ adalah:
Ketidakabsahan LKPJ !  Implikasinya: sanksi administratif atau `sanksi hukum bagi kepala daerah.
Penolakan LKPJ ! DPRD memiliki hak menolak LKPJ. Bila tidak sesuai fakta dan tidak transparan. Dampaknya : menghambat proses pembangunan dan program kerja daerah.
Implikasi Hukum ! Bila terindikasi ada unsur penyalahgunaan wewenang atau korupsi dalam penyusunan dan penerapan LKPJ, kepala daerah dapat terjerat masalah hukum.
Penurunan Kinerja ! Penolakan LKPJ atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap laporan tersebut dapat menurunkan kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.
Ketidakpercayaan Masyarakat: LKPJ yang tidak transparan atau tidak sesuai fakta dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (*)

editor : ratucahadi