H.Usman M.Kes
DPRD Sidoarjo – Komisi D
Pembedayaan ruang publik sebagai ladang penghasilan pelaku ekonomi informal perlu diselaraskan dengan tata kelola wilayah desa /kelurahan atau RT /RW.
Pemerintah daerah melalui aparatur pelaksana di desa/kelurahan bisa membimbing dan mengarahkan dalam rangka optimalisasi ruang publik sebagai tempat tujuan belanja, kuliner atau pemenuhan kebutuhan warga.
“Berikan kesempatan apratur desa/ kelurahan bersama RT/ RW menata kawasan tersebut tanpa intervensi Satpol PP atau aparatur pemerintah daerah lainnya”
DPRD dan pemerintah daerah dapat siapkan reward bagi pemerintahan desa/kelurahan yang mampu memberdayakan RT/RW dalam upaya optimalkan tata kelola ruang publik untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Seperti di wilayah segitiga potensial : lintas Sidokare, Gading Fajar dan Taman Pinang. Begitu pula jalur protokol Sidoarjo – Candi. Kawasan ini sejak selepas subuh dan usai pukul 3 sore jadi ladang mendulang rupiah. Hal serupa juga ada di 16 wilayah yang lain.
DPRD dan pemerintah daerah bisa mencermati realitas ini sebagai role model sinkronisasi pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang dikelola RT/ RW bersama aparatur desa/ kelurahan. (Tac )
