×

Terkini

Bapemperda : Legislatif – Eksekutif Adalah Mitra, Ada Kendala Tuntaskan Bersama

Wakil rakyat di gedung parlemen sigap dan pro aktif wujudkan tanggung jawab fungsi pengawasan. Sekaligus untuk memastikan legalitas yang telah diusulkan jajaran eksekutif terwujud. Delapan penanggungjawab diajak rembugan melalui giat monitoring dan evaluasi, terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda), 13 maret 2025. .

Delapan jajaran eksekutif diantaranya : BPKAD terkait Pertanggungajawaban APBD Tahun Anggran 2024, Tahun 2025, dan Tahun 2026 Kemudian Bappeda : RPJMD Sidoarjo Tahun 2025 -2029 dan Pencegahan – Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh. Selanjutnya Disnaker : Penyelengaraan Pelayanan dan Perlindungan Ketenagakerjaan. DP2CKTR : Pencabutan Perda Nomer 4 Tahun 2012 tentang : Izin Mendirikan Bangunan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik : Fasiitas Penceghan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor Narkotika (PAGN).

Sedangkan Bagian Organisasi : Perubahan Kedua Atas Perda Nomer 11 Tahun 2016 tentang : Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Begitu pula Bagian Perekonomian : Penyertaan Modal PT. Bank Perkreditan Rakyat Delta Artha Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang : PT. Bank Perkreditan Rakyat Delta Artha ( Perseroda ) dan Bagian Kesra.

H. Usman M.Kes, anggota DPRD Sidoarjo ungkapkan, kegiatan monitoring-evaluasi ini sangatlah penting. Tahun 2025, Bapemperda telah menerima 12 Propemperda, Namun belum ada progresnya sampai akhir Triwulan 1. “Bila ada kendala mari dicarikan solusi bersama. Lembaga Legislatif merupakan mitra aparatur pemeritahan daerah,” katanya.

Tiga Raperda merupakan Raperda Wajib Tahunan. Bapemperda meminta OPD Pengusul 9 Raperda segera kirim draft Raperdanya untuk dibahas di tingkat Pansus. Termasuk Raperda tentang perubahan Perda nomer 8 tahun 2021 tentang PT BPR Delta Artha yang telah bahas dan difasilitasi Gubernur Jatim.

“Semua ini wajib tuntas 100 persen dalam satu tahun anggaran. Sekaligus indikator kinerja DPRD. Artinya dalam 1 tahun anggaran perda yang wajib diselsaikan sesuai Propemperda yang telah disepakati dituntaskan,” katanya. (tac)