Inilah konsekuensi penolakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati oleh DPRD.

Bagi Bupati: Penyempurnaan LKPJ wajib dilakukan dalam waktu 30 hari dan disampaikan kembali kepada DPRD. Jika LKPJ usai disempurnakan tetap ditolak, DPRD dapat usulkan pemberhentian bupati kepada Presiden.
Dampaknya ! Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhambat dan terlambat, karena LKPJ merupakan dasar penyusunan kebijakan keuangan daerah.
Bagi DPRD ! Memperkuat fungsi Pengawasan DPRD terhadap kinerja eksekutif. Mengingat ! DPRD mengemban tanggung jawab moral untuk sampaikan aspirasi masyarakat yang mungkin tidak terakomodasi dalam LKPJ Bupati.
Penolakan itu juga berpotensi memicu konflik antara DPRD dan Bupati. Sekaligus pergeseran kekuatan politik di daerah; plus terjadinya perubahan kebijakan yag lebih transparan, akuntabel dan berorientasi terhadap kepentingan masyarakat. Namun sisi lain ! Jalannya roda pemerintahan terganggu akibat terlambatnya aktivitas pembangunan terkait proses penyusunan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan tak mulus berjalan.
Tidak benar bahwa jika tidak ada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2025, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 akan sama dengan APBD tahun 2025. APBD ‘wajib’ disusun untuk mengatur dan mengelola keuangan daerah, serta sebagai dasar penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah. Jadi, meskipun tidak ada PAK tahun 2025, APBD tahun 2026 akan tetap ‘wajib’ disusun berdasarkan rencana dan kebutuhan baru dan tidak akan sama dengan APBD tahun 2025.
Oleh karena itu, pijakan persetujuan LKPJ perubahan kali kedua, DPRD tetap perlu dilandasi alasan rasional yang kuat dan sesuai dengan peraturan perlaku dan merujuk upaya konstruktif untuk perbaikan.
Referensi : berbagai sumber dan Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000: Tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah.
editor : ratucahadi