
H. Usman M.Kes – FPKB DPRD Sidoarjo
Ruang publik bebas narkoba adalah impian, namun wajib terus diperjuangkan secara masif, sistemik dan kolaboratif.
Wakil rakyat di parlemen memiliki kewajiban turut menjaga, mengamankan dan menguatkan sosialisasi ; agar masyarakat tidak terjebak dalam lingkaran bisnis, pemakai, pengedar atau turut jadi pengantar ‘obat’ pengandung zat adiktif itu.
DPRD dan Pemerintah Daerah Sidoarjo merespon positif dan terus memperjuangkan Sidoarjo jadi wilayah bebas narkoba. Upaya kolaborasi berkesinambungan tiada henti dilakukan sampai ditetapkannya legalitas sebagai penguatan upaya pencegahan dan pengendalian bahaya narkoba.
Enam tahun lalu, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 telah ditetapkan dan jadi pijakan penting bagi penyelenggara pemerintahan daerah dan aparatur di Sidoarjo sampai hari ini. Legalitas ini sangatlah penting. Mengingat dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah membuat generasi putus sekolah meningkat. Begitu pula tindak kriminal dan gangguan Kesehatan yang berujung kematian.
Aparatur negara, penegak hukum dan masyarakat wajib bersatu untuk menghadang pola edar narkoba yang sangat sistematis dan optimalkan jejaring sosial demi menembus seluruh Lapisan sosial, Status Ekonomi dan profesi tanpa peduli batas usia.

Berpijak kepentingan negara dan kebutuhan publik, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 bisa jadi landasan pijak untuk :
Tingkatkan standardisasi pelayanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban narkotika.
Penguatan koordinasi antar lembaga untuk menetapkan rencana aksi yang efektif, komperhensif plus menetapkan intervensi kebijakan dan pengembangan kapasitas petugas rehabilitasi.
Perencanaan Program Edukasi Pencegahan dan Penegakan Hukum yang Tegas dan Memberikan Efek Jera Secara Preventif dan Humanis. (*)
editor : rahadi