
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf dan Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono melakukan kunjungan kerja di Sidoarjo (9/10. Kunjungan ini untuk memastikan kehadiran negara mendukung kelompok rentan, terutama lansia dan penyandang disabilitas. Ini sebagai aktualisasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjadi landasan hukum penting dalam mewujudkan masyarakat inklusif dan ramah disabilitas. Khususnya Pasal 28, Mengamanatkan Bahwa Pemerintah Daerah Berkewajiban Menjamin Dan Melindungi Hak Penyandang Disabilitas Sebagai Subjek Hukum Untuk Melakukan Tindakan Hukum Dengan Lainnya. (tac)