Ketua Komisi C
H.Choirul Hidayat,SH
Hasil Konsilidasi ( Hearing ) di gedung perlemen. Proyek pembangunan SMPN 3 Waru segera dilakukan putus kontrak. Dinas Pendidikan diminta melakukan tender ulang secepatnya setelah segala urusan administrasi dengan kontraktor lama diselesaikan. Disepakati, untuk mengoptimalkan aktivitas pendidikan untuk kelas 1 dan 2 dilakukan pembelajaran daring bergantian seminggu sekali. Sedangkan untuk kelas 3, proses pembelajaran normal tanpa daring. DPRD siap mengawal kesepakatan tersebut, agar proses pembelajaran tetap berjalan maksimal. (tac)