×

Terkini

Cermati Sikap Kritis Publik dan Redam Potensi Degradasi Kepercayaan …..

DPRD, Pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri Sidoarjo plus Forkompinda diharapkan responsif terkait keluhan publik. Sikap kritis yang diwakili Gerakan Sidoarjo Bersih tentang tata kelola pemerintahan layak dicermati. Saat turun ke jalan Ahmad Yani : di depan monumen Jayandaru, Kantor Kejaksaan Negeri di Jl. Sultan Agung dan dikala diterima jajaran pimpinan plus anggota DPRD, koordinator aksi : Hadi Supriyanto, Rohit Fikri dan Wahyu C, ungkap dugaan KKN dalam penetapan Dewan Pengawas RS Daerah Notopuro Sidoarjo: Mulyono Wijanto. Suksesor pasangan bupati terpilih 2024. Plus dugaan kepentingan binsis dibalik itu, (24/04).

Mengapa layak dicermati ? Orasi terbuka itu telah tersebar di ruang publik melalui berbagai platform media. Bila dibiarkan liar tak terkendali, berpotensi jadi pemantik proses degradasi kepercayaan; terhadap penyelenggara pemerintahan. Bahkan bisa semakin melebar. Bukan lagi terlokalisir persoalan kolusi dan nepotisme. Letupan beragam rumors-rumors seperti : korupsi, bagi-bagi jabatan di kalangan ASN, lelang pekerjaan fisik-non fisik, pelanggaran hukum atau terkait lainnya. Dimungkinan sampai menembus level pemerintahan Kecamatan, Desa dan Kelurahan.

Menolak !
Reaksi normatif Direktur RSUD RT Notopuro dr. Atok I seperti dirilis media (24/3), menolak dugaan KKN terkait penetapan Mulyono Wijayanto. Ditegaskan semua sesuai prosedur dan tidak terkait kepentingan politik. Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidoarjo itu dikukuhkan Juni 2024. Jauh sebelum pelaksanaan Pilkada Sidoarjo.

Cek-Ricek
DPRD perlu bersikap proaktif. Pijakannya ! Kewajiban terkait fungsi : pengawasan, legalitas dan anggaran. Langkah awal ! Hadirkan jajaran Forkopimda, koordinator aksi Gerakan Sidoarjo Bersih, dan pemeritahan daerah plus jajaran terkait untuk berdialog. Prioritasnya wujudkan kesepahaman dan temukan solusi bersama. Bukan lagi sekedar ‘perang kalimat’ pembenar di platform media.

Rujukan jelas ! Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 tentang : Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah RT. Notopuro Sidoarjo : Pasal 12 butir ke 2 dan 3 : Anggota Dewan Pengawas selain terdiri dari unsur perangkat daerah sesuai komptensinya; Selanjutnya pada butir c disebutkan : Anggota Pengawas adalah tenaga ahli yang kompeten sesuai bidang keahlian dalam pengelolaan BLUD.

Rujukan penguat lain ! Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 Tentang : Dewan Pengawas Rumah Sakit. Pasal 9 butir satu (1) disebutkan : Keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari unsur pemilik Rumah Sakit, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat. Terkait tokoh masyarakat dipertegas pada butir kelima (5) : Unsur tokoh masyarakat merupakan tenaga ahli di bidang perumahsakitan.

DPRD dan Pemerintah daerah juga perlu pertimbangkan visi – misi Presiden Prabowo Subianto. Khususnya point ke tujuh (7) : pentingnya memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi untuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

editor: C. Rahadi.