
TPPO wajib dicegah dan diperangi ! Ini wujud ‘perbudakan baru’ secara paksa di jaman modern. Begitulah tanggapan anggota DPRD Sidoarjo, H. Usman M.Kes DPRD terkait potensi berkembangnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak; sampai tindak pidana perdagangan orang, (19/02)
DPRD pun siap melakukan inisiasi satukan komitmen pemerintah daerah, penegak hukum bersama organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat atau komunitas publik untuk mencegah dan memerangi TPPO secara secara masif dan terintegrasi. Sekaligus mengusulkan pentingnya pembentukan Gugus Tugas (TPPO). Mengingat ! Pencegahan TPPO merupakan tanggung Jawab negara melalui optimalisasi kinerja Pemerintah Daerah, DPRD, Masyarakat, dan KeluargaSecara Terpadu .
Tupoksinya ! Tidak sekedar sosialisasi pencegahan. Namun turut rancang pola rehabilitasi, pemantauan, dan pelaporan bila ditemukan dugaan kasus TPPO. ( Tac)
